“BAP Nomor 7. Pada Maret 2016 Ali Fahmi Habsyi datang ke kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol Nomor 16, Jakarta, dan bertemu saksi (Fahmi Darmawansyah) dan M. Adami Okta. Ali menawarkan saksi untuk bermain proyek yang diadakan oleh Bakamla,” demikian dikutip dari surat tuntutan Eko.
Ali Fahmi yang diketahui merupakan orang dekat dari Kepala Bakamla, Ari Soedewo, menjanjikan akan mengkomunikasikan dengan pihak Bakamla asalkan Fahmi Darmawansyah bersedia untuk bekerja sama. Namun, dengan imbalan 15 persen dari nilai proyek yang didapat nantinya.
Fahmi Darmawansyah pun kepincut dengan tawaran itu. Ali Fahmi kemudian merespon dengan garansi dua proyek kepada Fahmi Darmawansyah, yakni proyek drone dan satmon. Tapi Fahmi Darmawansyah harus lebih dulu men-DP sebesar 6 persen dari proyek satmon yang nilainya Rp 400 miliar.
Menurut Fahmi Darmawansyah, DP 6 persen untuk mengurus segala keperluan, termasuk untuk suksesi angka Rp 400 miliar untuk proyek satmon, yang akan dibahas bersama pihak DPR.
“BAP Fahmi Darmawansyah Nomor 31 huruf b dan c, ‘maksud pemberian uang sebesar 6 persen dari nilai proyek Rp 400 miliar sesuai permintaan Ali Fahmi, dengan mengatakan untuk mengurus semuanya, mulai dari memasukkan kegiatan dalam APBN-P 2016, penganggarannya, dan sampai kepada pemenangan dalam proyek Satmon tersebut,” begitu petikan BAP-nya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby