Jakarta, Aktual.com – Pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (26/11).

Kejagung sendiri menunjuk Ali Mukartono menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ali Mukartono saat ini mejabat Direktur Orang, Harta dan Benda (Oharda).

Nantinya, Ali akan menentukan sikap apakah berkas perkara Ahok tersebut, lengkap atau P21 sebaliknya tidak lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).

Ali akan tergabung dengan 13 jaksa peneliti yang terdiri dari 10 jaksa berasal dari Kejagung, dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan satu orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, beberapa waktu lalu.

Jika dinyatakan lengkap berarti dilakukan pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangksa) tinggal dilaksanakan dan dibawa ke proses persidangan. Tidak lengkap berarti harus bolak-balik berkasnya dari Kejagung kepada Bareskrim Mabes Polri.

Berkas Ahok yang diserahkan kepada Kejagung itu, mencapai tiga bundel berkas perkara yang terdiri dari 826 halaman.

Pasal yang dikenakan kepada gubernur nonaktif DKI Jakarta itu, Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu,” kata dia.

Tentunya kejaksaan bekerja sesuai dengan aturan KUHAP dengan segera melakukan penelitian atas berkas yang telah diterimanya melalui jaksa peneliti atau lebih dikenal jaksa P15.

“Untuk menelitinya, kami memiliki waktu dua minggu atau satu minggu untuk menentukan sikap,” kata Noor Rachmad yang juga eks Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby