Jakarta, Aktual.com- Ali Wardi mengaku terkejut kliennya bernama Edi Maskur (EM) kepala desa Merbau, ditahan pihak Kejaksaan negeri Pelalawan pada Selasa (31/8) lalu usai dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya EM selama ini bersikap koperatif. “Kemaren kita upayakan supaya Kejaksaan bersedia untuk tidak menahan EM, karena alasan sangat kooperatif, sebagaimana halnya di kepolisian (EM) tidak di tahan sama sekali. Ternyata tidak sesuai harapan kita,” katanya.
” Kemaren saya kira agendanya hanya serah terima berkas saja ternyata diluar dugaan kami, EM langsung ditahan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari) lakukan penahanan terhadap EM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal pada APBDes tahun anggaran 2018 silam.
EM kemudian di titipkan kerumah tahanan (Rutan) kelas 1 Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Kuasa hukum EM mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
” Tim kami sedang mempertimbangkan beberapa opsi yang memungkinkan secara hukum, termasuk permohonan penagguhan penahanan atau opsi lain yang lebih lagi digodok,” jelas Ali Wardi. SH.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra