Bareskrim dan Kejagung tidak menahan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Bareskrim dan Kejagung tidak menahan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Massa buruh dari Aliansi Buruh Aceh mendesak Pemerintah Aceh memperketat mengawasi tenaga kerja asing yang selama ini terkesan bebas masuk dan bekerja di Indonesia.

Desakan tersebut disuarakan 20 orang perwakilan berbagai organisasi buruh dalam aksi damai di DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat (2/12).

Dalam aksi tersebut, massa buruh membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015, hapus sistem kerja outsourcing, dan awasi tenaga kerja asing ilegal”.

Perwakilan organisasi buruh juga menyuarakan keadilan hukum dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap dan adili penista agama ” dan “Save Muslim Rohingya”.

Saiful Umar, orator aksi menyatakan banyak tenaga asing bekerja di Aceh, tetapi tidak memiliki skil atau keahlian. Mereka hanya bekerja sebagai petugas kebersihan, tetapi gajinya jutaan rupiah.

“Banyak pekerja asing ilegal di Aceh bekerja tanpa keahlian, tetapi gajinya tinggi. Sementara, pekerja lokal yang memiliki skil, malah gajinya rendah,” kata dia menyebutkan.

Selain itu, massa buruh juga menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Peraturan ini dianggap merugikan kaum buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

“Kami juga mendesak pemerintah menghapuskan sistem kerja outsourcing. Sistem kerja outsourcing ini merugikan buruh dan membuat masa depan buruh tidak jelas,” kata Saiful Umar.

Dalam aksi tersebut, massa buruh juga menyuarakan tuntutan terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok. Massa mendesak tersangka penistaan agama dipenjara.

“Jangan ada diskriminasi terhadap penista agama. Rakyat kecil ditangkap, sedangkan Ahok tidak. Karena itu, kami mendesak tersangka penista agama ditangkap,” ungkap Kasmiati, orator aksi, dalam orasinya.

Kasmiati juga meminta Pemerintah Indonesia menyampaikan nota keberatannya terkait kekerasan yang diamali muslim Rohingya, Myanmar.

(Ant)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby