Yogyakarta, Aktual.com – Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mengimbau pekerja lokal agar aktif melapor bila menemukan Tenaga Kerja Asing yang bekerja tak sesuai posisi yang diatur Undang-Undang.
“Jika ada TKA yang bekerja di sektor ataupun jenis pekerjaan yang dilarang, maka pekerja wajib untuk melaporkan,” ujar Kirnadi, Ketua ABY kepada Aktual.com, Sabtu (4/2).
Menurutnya, untuk mendeteksi legalitas TKA sebenarnya terbilang sulit, sebab pekerja lokal hanya bisa tahu sejauh jenis pekerjaan apa saja yang dilarang bagi buruh asing yang ketentuannya sudah tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 46 ayat 1.
Lalu secara spesifik, Menakertrans melalui Keputusan No. 40/2012, membatasi 19 posisi yang tidak boleh dijabat TKA. Pada bidang Personalia seperti Direktur, Manajer, Penata Usaha, Ahli Pengembangan dan Karir, Spesialis Personalia.
Ada pula Supervisor Pengembangan Personalia, Supervisor Perekrutan Personalia, Supervisor Penempatan Personalia dan Supervisor Pembinaan Karir Pegawai.
Kemudian Manajer Hubungan Industrial, Kepala Eksekutif Kantor, Penasehat Karir, Pembimbing dan Konseling Jabatan, Perantara Tenaga Kerja, Pengadministrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai serta Penasehat tenaga Kerja.
Yang penting menurut Kirnadi adalah bagaimana peran pemerintah dalam penegakan hukum. “Semua stakeholder seperti Imigrasi, Disnaker, pengusaha dan Kepolisian harus berkoordinasi dan berani menegakan hukum jika dalam perusahaan ada TKA yang lakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Diketahui, Disnakertrans DIY hingga pertengahan 2016 mencatat jumlah TKA di provinsinya yang terdata sesuai izin mencapai 184 orang. Rinciannya, asal Korea Selatan 32 orang, AS 22 orang, Prancis 19 orang, Jepang 17 orang, sementara China 15 orang. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja diluar kesepakatan kontrak dan overstayer atau melebihi batas waktu izin visa kerja.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Arbie Marwan