Jakarta, Aktual.com – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan hari ini Rabu (2/6) mendatangi kantor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kawasan Senayan Jakarta menuntut CPI bertanggungjawab atas persoalan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

Koordinator Aksi Ibnu Mas’ud meminta CPI tidak meninggalkan area penambangan begitu saja. Sebagai informasi, untuk tahun 2020 saja terdapat
297 lokasi tanah di area sekitar pengeboran minyak blok Rokan, Riau yang terkontaminasi limbah B3 dan TTM sebagai akibat aktivitas perusahaan.

“Boleh saja mereka meninggalkan Indonesia tapi bereskan dulu soal TTM itu,” tegas Ibnu saat berorasi.

“Perusahaan migas ini datang dari Barat ke Timur. Jangan budayanya seperti di Barat tetapi berlakulah seperti budaya Timur. Menyelesaikan masalah secara tuntas,” kata Ibnu.

Dia menambahkan aksi ini sifatnya simbolik, damai hanya melalui beberapa tulisan karton. Karena itu dipastikan tidak menciderai dan merusak fasilitas.

“Kita sangat menjunjung tinggi apa yang dilakukan keamanan. Kita berfikir jangan habis manis sepah dibuang, kita ingin lebih dari itu terkait dengan keberlanjutan pembangunan,” ungkap Ibnu.

Ibnu menuturkan, aksi ini tidak berhenti hanya dengan tuntutan seperti yang dilakukannya hari ini. “Gerakan selanjutnya kami, yaitu dengan diskusi, dan lain-lainnya dengan kawan-kawan dari berbagai elemen,” katanya. Ke depan pihaknya berharap isu terkait B3 dan limbah TTM di blok Rokan terus dikembangkan dan dibahas lebih luas.

Ibnu menegaskan, mereka juga menuntut agar diberikan sanksi hukuman kepada Chevron Indonesia karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya.

Adapun empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan dalam aksi tersebut

Pertama, beri sanksi dan jatuhi hukuman kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kedua, lakukan segera Pemulihan Tanah dan Air di Blok Rokan, Riau! Akibat Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!

Ketiga, berikan Ganti Rugi Kepada Masyrakat sekitar Blok Rokan, Riau yang Terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup!!!

Keempat, menuntut tindak lanjut Audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang ada!

Aksi ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dari berbagai rah, diantaranya dari arah Blok M dan mengendarai kendaraan bermotor.

Sesampainya di depan kantor CPI, aksi mereka dicegat oleh pihak security. Setelah melakukan aksi dengan membentangkan kertas karton yang berisi beragam tulisan tuntutan.

Melihat aksi ini, pihak security pun turun tangan dan menanyakan berbagai hal. Akhirnya, mereka pun dengan sukarela membubarkan diri.