Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Arsul Sani/DOK/NET

Jakarta, aktual.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul keraguan atas keabsahan gelar akademik yang digunakan Arsul saat mendaftar sebagai hakim konstitusi.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Betran menegaskan bahwa jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tidak boleh diragukan, termasuk keabsahan gelar doktor yang menjadi salah satu syarat fundamental. Karena itu, kebenaran ijazah Arsul Sani harus diverifikasi demi menjaga kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

Dalam laporannya, Betran menyampaikan telah menyerahkan sejumlah bukti berupa pemberitaan terkait penyelidikan universitas tempat Arsul menempuh gelar doktor. Ia menjelaskan bahwa kampus tersebut sedang diperiksa oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait keabsahan program pendidikannya.

“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

Saat dimintai tanggapan secara terpisah, Arsul Sani memilih tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan terikat etika sebagai hakim dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain