Jakarta, aktual.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali disorot setelah KPK dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam menelusuri aliran dana di luar dua tersangka yang telah diumumkan. Hingga kini KPK baru menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain terus menjadi perhatian publik.
“Komisi XI pada periode itu yang berjumlah 44 orang harus diperiksa semua, termasuk orang-orang yang diduga sebagai penghubung antara Komisi XI DPR dengan BI dalam pemberian dana CSR,” kata Yusuf, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (26/11).
Yusuf menilai perkembangan itu terlalu lambat. “KPK lamban atau tidak berani menelusuri soal aliran CSR Bank Indonesia,” ujar Yusuf.

KPK Watch Indonesia meyakini penyalahgunaan dana CSR BI tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang. Organisasi itu meminta seluruh anggota DPR yang saat itu bertugas di Komisi XI diperiksa agar penyidikan berlangsung terbuka dan tidak tersendat.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” kata Yusuf.
Desakan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung antara Komisi XI dan Bank Indonesia dalam proses penyaluran dana CSR. Salah satu nama yang disebut adalah Rajiv, yang kala itu merupakan staf ahli dan diduga memiliki kedekatan dengan para tersangka.
KPK Watch Indonesia menilai pemeriksaan terhadap Rajiv tidak boleh berhenti pada pemanggilan awal. “Termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau peran dalam penyaluran dana CSR,” ujar Yusuf.
Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI-OJK, MKD Didesak Nonaktifkan Legislator NasDem dan Gerindra
Publik berharap KPK dapat menjelaskan secara runtut dugaan penyimpangan dalam penyaluran program sosial tersebut, mulai dari alur dana hingga peran pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan. Namun harapan itu belum terlihat jelas hingga kini, sehingga muncul tanda tanya mengenai arah penyidikan.
“Pertanyaannya sekarang apakah KPK tersandera atau belum cukup bukti,” kata Yusuf.
Dugaan KPK tak bertaji semakin kuat setelah Rajiv terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Kondisi itu memunculkan kembali pertanyaan mengenai apakah status politik baru tersebut akan mempengaruhi proses penyelidikan atau justru menjadi alasan bagi KPK untuk menelusuri kasus CSR BI ini secara lebih menyeluruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















