Sedangkan saksi Florianus Lengu mengakui, kalau dirinya pernah dititipi sesuatu oleh terdakwa yang dia tidak tau isinya apa. Titipan itu diserahkan langsung ke Marianus Sae di rumahnya.

“Saya pernah dititipi bungkus rokok Surya 16 tapi saya tidak tau apa isinya. Saya serahkan langsung ke Bupati di rumahnya,” ujar Florianus.

Usai persidangan, terkait keterangan para saksi, JPU KPK Ronald menjelaskan kepada wartawan media ini, bahwa alasan Arie Asali meminta proyek pemerintah ke terdakwa karena terdakwa adalah mertuanya, di mana Arie Asali menikah dengan anak dari kakak terdakwa yang sudah meninggal.

“Arie beralasan, karena terdakwa dekat dengan Bupati, lalu minta tolong kalau ada proyek pemerintah yang bisa dikerjakan. Terdakwa ini kan masih saudara dari mertuanya. Arie ini menikan dengan anak dari kakak terdakwa,” ujar JPU KPK Ronald.

Sementara, setelah masa penahanannya diperpanjang oleh KPK, dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi yang menjerat Marianus Sae akan segera disidangkan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid