Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah saat akan keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Jafar diperiksa sebagai saksi AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang politiksi kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e) untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa mengatakan kelima orang itu adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Olly Dondoy Kambey yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim.

Selain itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit.

“Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KPT-e dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” tambah Febri.

Dalam dakwaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebutkan bahwa Olly Dondokambe mendapatkan 1,2 juta dolar AS sedangkan Rindoko, Numan Bdul Hakim, dan Jazuli Juwaini masing-masing mendapat 37 ribu dolar AS.

Sedangkan Jafar Hafsah mendapatkan 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Curiser.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby