Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Iwan Kartiwa terkait kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Kamis (30/10).
Iwan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisyah yang merupakan tersangka kasus tersebut. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC,”kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharasa Nugraha di kantor KPK.
Selain Iwan, KPK bakal memeriksa Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra. Ajat bakal dimintai keterangan sabagai saksi untuk tersebut.
Sedangkan untuk kasus pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Dinas Kesehatan Banten, Abdul Rohman. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Teuku Chairy Wardhana alias Wawan yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. “Yang bersangkutan sebagai saksi TCW,”
Dalam kasus dugaan korupsi alkes Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Atut juga dikenai pasal pemerasan dalam kasus itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby