Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantantasan Korupsi memanggil Direktur Mahkota Negara Marisi Matondang, Selasa (20/1). Bekas anak buah M Nazaruddin ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Karo Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















