Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri menilai, alokasi yang tercantum dalam Rencan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam rancangan peraturan DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2015.
“Pendapatan dalam RKPD Rp 71.512.140.000.000.00, sedangkan KUA dan PPAS Rp 63.801.200.000.000.00, dan dalam rancangan peraturan DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran Rp 63.801.202.296.451,00,” kata keputusan Kemendagri tentang evaluasi rancangan peraturan Pemprov DKI Jakarta tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2015, dan rancangan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja tahun 2015 yang diterima Aktual.co, Rabu (18/3).
Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan belanja RKDP, sebesar Rp 68.316.820.000.000.00, sedangkan dalam KUA dan PPAS Rp 67.446.960.000.000.00 serta dalam rancangan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2015, Rp 67.446.955.296.451.00.
“Sedangkan dalam pembiayaan RKPD Rp 5.804.670.000.000.00, sementara dalam KUA dan PPAS Rp 3.645.750.000.000.00 dan dalam rancangan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2015 Rp 3.645.753.000.000.00,” kata laporan itu.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta tak konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah. Mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan rancangan perencanaan anggaran daerah DKI Jakarta tentang APBD tahun 2015 sesuai dengan amanat pasal 16 ayat (2), pasal 34 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 23 ayat (4) PP no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Kemendagri menganggap subtansi dan format KUA, PPAS untuk penyusunan rencana peraturan DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2015 belum sesuai subtansi dan format KUA, PPAS sebagai dimaksud di pasal 85, pasal 86 dan pasal 87 ayat (4) serta lampiran A.X.a peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengeloaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan KUA dan PPAS, baik subtansi maupun format harus mempedomani kententuan tersebut. Apalagi, kata dokumen Kemendagri tersebut disebutkan, Pemprov DKI belum mencantumkan pengalokasian anggaran belanja daerah yang mendukung sembilan bidang pembangunan secara nasional yang dijabarkan ke dalam isu-isu staregis pembangunan nasional tahun 2015 guna menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan Pemprov DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















