Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan teguran terhadap lima kabupaten di daerah itu karena tidak sesuai memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa.
Kepala Biro Keuangan Setda NTB Hj Putu Sehely Handayani menyebutkan keempat kabupaten itu diantaranya Lombok Tengah, Bima, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
“Semestinya dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dialokasikan kepada desa. Tetapi, kenyataannya di dalam APBD 2015 yang diajukan keempat kabupaten tidak sesuai dengan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang desa,” kata dia, di Mataram, Kamis (15/1).
Dalam APBD 2015 yang diajukan di kelima kabupaten yaitu Lombok Tengah hanya mengalokasikan Rp24,324 miliar lebih, padahal seharusnya Rp97, 007 miliar lebih. Begitu juga dengan Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya Rp18,700 miliar lebih, tetapi Rp2,661 miliar lebih.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Utara seharusnya Rp6,874 miliar lebih, tetapi hanya mengaloikasikan Rp4,307 miliar lebih. Kemudian, Kabupaten Bima Rp3,048 miliar lebih, tetapi Rp2,242 miliar lebih.
“Malah Kabupaten Dompu tidak sama sekali mengalokasikan dana desa di APBD, semestinya ada alokasi sebesar Rp2,103 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah desa bisa menuntut pertanggungjawaban pemerintah kabupaten karena dianggap telah lalai dengan tidak mengalokasikan dana desa tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Inilah mengapa kami kemudian menolak dan meminta agar APBD 2015 yang diajukan kelima kabupaten untuk segera direvisi ulang, karena tidak sesuai dengan porsi anggaran untuk ADD,” tegasnya.
Jika pemerintah kabupaten tetap ngotot tidak mengalokasikan ADD sesuai dengan yang ada, maka Pemerintah Provinsi tidak akan pernah menyetujui APBD 2015 kelima kabupaten tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















