Jakarta, aktual.com –
Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI), mendirikan Pos Pengaduan Hukum Tragedi 21-22 Mei 2019.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan pendampingan hukum terhadap para korban terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2019.
“Kami dari Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei Keluarga Alumni KAMMI, membuka pos pengaduan hukum untuk seluruh korban meninggal, hilang, maupun yang teraniaya,” tulis informasi Keluarga Alumni KAMMI yang diterima di Jakarta, Rabu (29/5).
Tim advokasi menyarankan lepada keluarga korban untuk mengisi formulir data, sepwrti nama dan kronologis kejadian.
Berikut informasi laporan korban 21-22 Mei 2019:
Silahkan kirim data ke nomor layanan kami, format :
Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nama ayah/ibu/istri/suami :
Kronologis Kejadian :
Memberi kuasa kepada Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-22 Mei 2019 Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Untuk membantu permasalahan hukum, melakukan Advokasi dan pemulangan keluarga tersebut diatas.
Cp :
1. Slamet, SH. Pos Utama.(0811-877-287)
2. Setiyono. Jakarta, Jakarta Selatan, Sumatera. (081371662013)
3. Novis. Banten. (0812-8019-8051)
4. Hendro Sugiarto. Jabar. (0852-2212-7720)
Tim advokasi Korban 21-22 Mei, Keluarga Alumni KAMMI, berkantor di Jl. Kostrad Raya, No 28, Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin