Meski demikian, Alvin tetap menyampaikan apresiasinya kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dan jajaran Dittipideksus, atas dilanjutkannya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya, yang mana tersangka atas nama Henry Surya kembali ditahan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada 185 ribu korban.
“Penuntasan Kasus Investasi bodong skala besar yang mandek akan mengangkat reputasi dan citra Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sangat tajam dan berani mengultimatum penjahat skema ponzi kelas kakap, Indonesia butuh Jenderal seperti ini, yang berani dan tidak pandang bulu menegakan keadilan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin