Jakarta, aktual.com – Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan kasasi perkara kasus pemalsuan Klaim Asuransi Allianz. Dalam putusan itu, hakim MA memutuskan untuk mengembalikan perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
“Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan Jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Alvin Lim, melalui pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan, sehingga putusan tersebut sudah memiliki keputusan tetap atau inkrah.
“Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah,” ucap Alvin Lim.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Advokat Alvin Lim adalah korban oknum-oknum aparat penegak hukum kotor dan mafia hukum di Indonesia.
“Pemerintah khususnya Presiden Jokowi (Joko Widodo) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia hukum di Indonesia, sehingga dengan mudah mengkriminalisasi advokat yang menjalankan tugasnya,” katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA, menolak Tuntutan Jaksa adalah putusan Langka, 1 dalam 1 juta kasus yang dalam bahasa hukum disebut “Op Teggenspraak” menandai masih adanya keadilan di tingkat tertinggi pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin