Jakarta, aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan, dengan terdakwa Alvin Lim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa.

“Hak Terdakwa sudah hilang karena sudah dua tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (14/7/2022).

Menanggapi Penolakkan itu, Alvin Lim yang juga pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, menganggap majelis hakim melanggar aturan pasal 65 KUHAP dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP, dimana sebelum putusan, hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia? Yang menyatakan saya sakit adalah dokter negara yang di hadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda,” kata Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin