Alvin Lim menilai, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, seperti CCTV yang hilang dan hasil forensik enam korban yang tidak masuk akal, menunjukkan pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi.

“Kasus KM50 wajib dibuka kembali, apalagi Kadiv propam dan Karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren Tiga,” tegasnya.

Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan Brigjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang sebelumnya penuh dengan rekayasa.

Ferdy Sambo juga diketahui menangani dua kasus tersebut, kebakaran Gedung Kejagung dan penembakan laskar FPI di KM50. Dalam dua kasus tersebut, polisinya menyatakan CCTV rusak.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin