Jakarta, aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan di rumahnya pada Rabu (29/6/2022). Namun Alvin Lim menilai upaya paksa tersebut tidak sah.
“Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Lihat pada hari ini, titik tanggal, titik titik, bulan titik,” kata Alvin Lim sambil menunjukkan surat panggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Ia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan pengadilan sesat. Karena, kata dia, sidang yang digelar hari Senin (27/6/2022), ditunda minggu depan. Tapi faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian (Rabu, 29/6/2022).
“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.
Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 227 ayat 1 yang berbunyi “(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.”
Jadi, tidak bisa semata-mata hukum materiil saja tapi hukum formil juga harus ditegakkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin