“Karena hukum formil inilah yang menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka bilang itu dua panggilan kemarin, saya dibilang tidak kooperatif. Pertama, saya tidak dapat panggilan pertama. Panggilan kedua sudah disampaikan, bahwa kondisi badan saya sakit dan dokter menyatakan boleh istirahat, karena kewenangan ada di dokter bukan hakim,” ujarnya.
Selanjutnya, Alvin menduga abuse yang dilakukan hakim yaitu dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya. Artinya, sidang langsung memeriksa ahli tanpa persiapan dan memeriksa terdakwa.
“Pemeriksaan terdakwa perlu waktu untuk menghimpun, bukti-bukti untuk ditunjukkan, baca keterangan. Ini kita tidak diberikan. Mungkin langsung penuntutan dan pledoi dan putusan. Ini pengadilan sesat,” ucapnya.
Kalau ini negara hukum, kata Alvin, hukum acara yang dipakai cuma dua, yaitu hukum acara singkat untuk tindak pidana ringan dan hukum acara biasa.
“Saya sudah PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), ulang lagi ke PN. Ini sudah ngawur. PN Jaksel sudah terkena politik dari oknum,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin