Sementara kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa pemanggilan paksa kliennya itu merupakan bentuk kriminalitas.

“Kriminalisasi sangat kental, kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti Surat fotokopi semua, asli tidak ada,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin