Jakarta, aktual.com – Pengacara Alvin Lim menanggapi informasi dirinya akan kembali disidangkan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juni 2022, pekan depan.
“Orang benar atau orang yang berusaha di jalan yang benar disikat, dihajar abis dan ingin dibungkam dengan dipenjarakan,” ungkap Alvin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Alvin yang juga pimpinan LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan, kasusnya tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).
“Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya,” ucapnya.
Ketentuan tersebut, kata dia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman Dan Gugurnya Hukuman. Pasal tersebut menyatakan bahwa (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lag.
“Maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde),’ ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin