Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata dia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”.

Pasal ini, menurutnya, mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan. “Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 21 Juni 2022.

“Benar, informasi dari majelis hakim dan bagian panmud pidana digelar sidang tersebut pada Selasa, 21 Juji 2022. Untuk agendanya kita tidak tahu tunggu di ruang sidang nanti. Ini perkara lanjutan bukan perkara baru,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/6).

Menurut dia, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas terdakwa Alvin Lim dari jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin