Sidang ini digelar lagi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa, 7 Juni 2022. Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pelimpahan perkara/turunan Nomor: B-448/APB/SEL/Eku.2/06/2022, tanggal 7 Juni 2022.

Kemudian surat dakwaan/turunan Nomor: PDM-115/JKTSL/Ep.2/2018, tanggal 2 Juli 2018. Selain itu, bekas perkara Nomor: BP/47/III/2022/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2018, dengan perkara atas nama terdakwa Alvin Lim.

Selanjutnya, Haruno mengungkap bahwa perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis atau hukuman, baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.

“Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin