Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Mappatunge Fatwa, menilai pihak kepolisian melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pengibar bendera merah putih yang bertuliskan huruf Arab.
Ia tidak melihat pengibaran bendera ini sebagai suatu hal yang menghina simbol dan lambang negara. Pengibaran bendera tersebut hanya dilakukan untuk membangkitkan semangat massa.
“Nurul Fahmi ini saking ingin menggabungkan semangat nasionalis dan semangat jihad Islam,” terang AM Fatwa di Jakarta, Rabu (25/1).
Menurutnya, perpaduan antara nasionalisme dan semangat Islam bukanlah hal yang baru. Perpaduan antara keduanya telah ada sejak era revolusi kemerdekaan. Karenanya ia menganggap tindakan Nurul Fahmi murni ingin memadukan antara nasionalisme dan semangat Islam dan itu sah-sah saja dilakukan.
“Dulu di jaman revolusi kemerdekaan, ada bendera Hizbullah, Sabillah, bendera-bendera pasukan rakyat itu semua ada tulisannya. Mereka kan ingin bersatu dengan republik,” jelasnya
Fatwa justru mencermati kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah mengenai Undang-Undang Simbol dan Lambang Negara. Hal ini membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui batasan-batasan tentang penghinaan simbol negara.
“Jadi pemerintah tinggal bilang kalau seperti ini tidak boleh, tidak lantas untuk dikriminalisasi,” pungkasnya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: