Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap kepolisian yang terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini terkait penyelidikan kasus pengumpulan dana publik ke Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Menurutnya, bahwa dugaan tindak pidana dengan membidik Ustad Bahtiar Nasir sepenuhnya kewenangan pemeriksa yang harus dihormati. Namun mendatangkan pertanyaan kalau polisi melakuan penyelidikan yang amalan ikhlas umat Islam, sementara dalam kasus Teman Ahok diam saja.
“Secara terbuka ada pertanyaan dari masyarakat, kenapa kok yang kemudian yang disidik dana publik termasuk yayasan keadlian untuk semua. Mengapa dana publik yang dikumpulkan sebut saja Teman Ahok itu sidik atau tidak itu juga menjadi pertanyaan publik juga,” kata Arsul dalam raker Kapolri dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Publik juga mempertanyakan sikap kepolisiaan dalam kasus penggunaan dana yang dihimpun Alfamart dengan berkedok sumbangan sosial atas setiap kembalian konsumen di bawah Rp500 yang menimbulkan perselisihan antara konsumen yang meminta penjelasan penyaluran sumbangan tersebut.
“Saat ini juga diberitakan diberbagai media ada pengumpulan dana dalam bentuk tidak mengembalikan uang kembalian atau belanja di Alfamart dan kemudian oleh Alfamart yang memang disampaikan untuk sumbangan berbagai kegiatan sosial dan ini menimbulkan perselisihan,” ujar dia.
“Seorang konsumen yang menyumbang meminta penjelasan kepada Alfamart kemana saja uang-uang itu dipergunakan, karena penyumbang ini Saudara Mustolis Sirat merasa ketika membaca laporan yang ada di website Alfamart menemukan keganjilan sumbangan itu disalurkan ke yayasan tertentu tetapi untuk CSR,” sambungnya.
Padahal, lanjut Arsul, hal itu bukan dana perusahaan melainkan dana pengumpulan dari masyarakat konsumen Alfamart karena tidak ada kembalian dibawah 500 rupiah. Dana itu kemudian terkumpul sampai puluhan miliar.
“Menjadi pertanyaan, apakah Polri juga melakukan penyidikan (Alfamart) atau tidak,” tandas politikus PPP itu.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: