Medan, Aktual.com – Dalam daftar penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumatare Utara tahun 2013, ada nama LSM AMAN yang ditulis menerima sebanyak Rp 40 juta.
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Utara pun mendesak Pemprov Sumut dan Kejati Sumut menjelaskan, apa kepanjangan LSM AMAN yang disebut menerima dana bansos itu.
Ketua PW AMAN Sumut Harun Nuh kepada wartawan, Minggu (15/11) menegaskan semenjak berdiri, pihaknya tak pernah menerima dana bantuan dari Pemprov Sumut, apalagi dana bansos.
“Sejak berdirinya AMAN Sumut ini, kami tak pernah menerima bantuan dana dari Pemprovsu, apalagi bansos,” kata Harun Nuh.
Harun Nuh yang juga Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumut itu pun merasa perlu hal itu untuk diklarifikasi.
“Kami perlu mengklarifikasi soal itu. Banyak pertanyaan mengarah ke kami soal nama AMAN itu. Kami tegaskan tak pernah menerima dana bansos,” kata Harun.
Untuk mengklarifikasi itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Selain membantah soal dana bansos, surat itu mempertanyakan nama kepanjangan LSM AMAN yang disebut menerima dana bansos Rp 40 juta.
“DI dalam daftar nomor urut 61 penerima dana bansos 2013, ada nama AMAN. Kami perlu jawaban apa singkatan AMAN seperti yang tertulis dalam daftar itu,” kata Harun.
Diketahui terkait dugaan dana bansos tahun 2012-2014, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan kaban Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Sementara Eddy dalam dugaan tindak pidana itu dengan tuduhan diduga meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu