Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal oleh berbagai kalangan di Tanah Air yang juga merupakan amanah dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU No 33 Tahun 2014 diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar,” kata Noor Achmad dalam rilis di Jakarta, Selasa (13/6).

Menurut dia, sistem jaminan produk halal tersebut dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal.

Noor memaparkan UU No 33/2014 mengatur beberapa pokok antara lain menjamin kehalalan produk barang/jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

Sebagaimana diwartakan, sejumlah korporasi besar di luar sektor pangan seperti produsen pulp dan kertas APP Sinar Mas juga telah berinovasi dalam mengimplementasikan sistem jaminan halal sebagai bagian terintegrasi dari kebijakan APP dalam memproduksi produk kertas halal.

“Hal ini merupakan komitmen inovasi APP dalam menyediakan produk khusus bersertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk halal,” kata Product Manager of Color Paper and Indah Kiat Stationery, Citra Yulia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan