Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah menandatangani 1 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 18 Naskah Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Negosiasi ini diketahui telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B. Dengan penandatanganan ini, maka terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen dan masih tersisa 9 KK yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba, dengan waktu saya mulai ditugaskan disini waktu 15 bulan yang lalu, hampir tidak ada yang melakukan amandemen, sedikit sekali. Saya bilang sama Pak Dirjen, prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai peraturan perundangan, jadi coba libatkan semua pihak,” ujar Menteri Jonan secara tertulis, Kamis (18/1).
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani tersebut merupakan KK Generasi III sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari 2 PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III, dengan rincian sebagai berikut:
PT Indo Muro Kencana (KK Generasi III)
PT Adaro Indonesia (PKP2B Generasi I)
PT Kendilo Coal Indonesia (PKP2B Generasi I)
PT Batubara Duaribu Abadi (PKP2B Generasi III)
PT Firman Ketaun Perkasa (PKP2B Generasi III)
PT Insani Baraperkasa (PKP2B Generasi III)
PT Interex Sacra Raya (PKP2B Generasi III)
PT Lanna Harita Indonesia (PKP2B Generasi III)
PT Mantimin Coal Mining (PKP2B Generasi III)
PT Multi Tambang Jaya Utama (PKP2B Generasi III)
PT Pendopo Energi Batubara (PKP2B Generasi III)
PT Perkasa Inakakerta(PKP2B Generasi III)
PT Santan Batubara (PKP2B Generasi III)
PT Sarwa Sembada Karya Bumi (PKP2B Generasi III)
PT Singlurus Pratama (PKP2B Generasi III)
PT Tambang Damai (PKP2B Generasi III)
PT Teguh Sinar Abadi (PKP2B Generasi III)
PT Wahana Baratama Mining (PKP2B Generasi III)
PT Kalimantan Energi Lestari (PKP2B Generasi III)
Adapun lokasi dari 1 KK dan 18 PKP2B tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) KK di Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) PKP2B di Provinsi Jambi;
5 (lima) PKP2B di Provinsi Kalimantan Selatan;
2 (dua) PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah;
10 (sepuluh) PKP2B di Provinsi Kalimantan Timur; dan
1 (satu) PKP2B di Provinsi Sumatera Selatan.
Secara garis besar terdapat 6 isu strategis yang diamandemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Reporter: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka