Jakarta, Aktual.co — Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama dalam pengamanan, pembinaan dan peningkatan kapasitas petugas di Lembaga Pemasyarakatan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (2/4).
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, kedua institusi menyepakati kerja sama dalam hal pengamanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan.
Nota Kesepahaman ini meliputi pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan; bantuan pengamanan untuk Lapas/Rutan tertentu; penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas pemasyarakatan; pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan; pemanfaatan rumah tahanan militer bagi warga binaan pemasyarakatan tertentu dan hibah/pinjaman senjata api organik TNI Nonstandar ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Panglima TNI mengatakan, pencapaian yang kian baik dalam intensitas pembangunan nasional akan sangat menentukan Indonesia tinggal landas, menuju harapan bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam konstitusi nasional.
“Semua entitas nasional kiranya harus bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdayaguna, dan kompetitif,” ujarnya.
Panglima TNI menekankan kepada seluruh unit organisasi jajaran TNI terkait untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerjasama teknis, yang disusun secara cermat dan detail, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Sementara itu Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan, landasan utama pemasyarakatan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:

















