Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarman dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lewat pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, usai diringkus dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11) malam.

“Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,” ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11).

Handang diduga menerima sejumlah suap dari Rajesh sebesar Rp1,9 miliar, dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dengan jumlah 148.500. Uang ini diberikan untuk pengamanan wajib pajak milik PT EK Prima yang nilainya mencapai Rp78 miliar.

Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: