Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) membentuk tim pemantau. Tim nantinya akan bekerja melaporkan kondisi pra Pilkada, hari-H pelaksanaan Pilkada dan evaluasi dari pelaksanaan Pilkada.

Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan, telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk segera menindaklanjuti instruksi pembentukan tim pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

“Tim akan melakukan deteksi dini, cipta kondisi yang kondusif dan damai, analisis evaluasi atas dampak dalam proses pilkada serentak 2017 nanti,” kata Soedarmo kemarin (4/6).

Instruksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 61 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Dimana fokus tugas tim adalah mengawal proses politik pilkada dengan menerapkan sistem lapor cepat dan penangan dini setiap masalah.

Tim Pemantauan Pilkada 2017 harus aktif berkordinasi dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu juga berkomunikasi dengan komunitas intelijen daerah serta tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten kota hingga tingkat kecamatan serta koordinasi dengan desk pilkada pada Ditjen Otonomi Daerah (Otda)

“Hasil pemantauan itu terkait informasi lapangan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten kota di 101 daerah yang akan melangsungkan Pilkada serentak,” jelasnya.

Kepada gubernur, bupati, walikot dan DPRD, Soedarmo meminta memberdayagunakan secara optimal kepala badan kesbangpol daerah sebagai satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki tugas membantu kepala daerah.

Dimana fungsi mereka juga bertugas menjalankan tugas dan kewajiban memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam negeri didaerah. Termasuk tugas kepala daerah dalam mengelola politik dalam negeri yg sehat dan berkualitas di daerah.

“Oleh karena itu pembentukan tim tersebut sangat penting mendapat dukungan dari pemprov dan pemkab/pemkot,” demikian Soedarmo.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: