Jakarta, Aktual.com – Salah satu isu penting yang selalu menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu adalah besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Tiap kali pembahasan revisi UU Pemilu, isu ambang batas parlemen selalu panas diperdebatkan banyak pihak khususnya kalangan partai politik karena terkait langsung dengan lolos atau tidaknya partai ke parlemen.
Sebelumnya, pada Pemilu 2004, Indonesia menggunakan sistem electoral threshold atau ambang batas peserta pemilu yang menjadi syarat minimal harus diperoleh untuk untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Penerapan sistem electoral threshold tersebut dinilai tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia. Demokrasi di Indonesia akhirnya lebih memilih perampingan partai politik di parlemen daripada membatasi jumlah parpol peserta pemilu dengan menggunakan parliamentary threshold .
Karena itu, ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan untuk menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun kinerja parliamentary threshold yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di Parlemen turun naik.
Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya Pasal 202 yang menyebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik yang menjadi peserta Pemilu, namun hanya sembilan partai yang berhasil lolos ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PKB, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Pada Pemilu 2014, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun setelah aturan dalam UU tersebut digugat 14 partai politik, maka MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Dari 12 parpol nasional peserta Pemilu 2014, terdapat 10 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen 3,5 persen yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, PKS, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura. Sementara itu PBB dan PKPI dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen.
Hal penting yang menjadi catatan dari pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014 adalah adanya kenaikan jumlah partai yang lolos ke parlemen meskipun ambang batas parlemennya meningkat. Padahal yang diinginkan pembuat UU adalah apabila PT dinaikkan maka diharapkan jumlah partai yang lolos ke parlemen akan semakin sedikit.
Pada Pemilu 2009 dengan parliamentary threshold 2,5 persen, ada 9 partai yang lolos, namun di Pemilu 2014 dengan ambang batas parlemen 3,5 persen, jumlah partai yang lolos sebanyak 10 partai.
Pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. Dengan syarat tersebut partai yang berhasil memenuhi parliamentary threshold yaitu sebanyak 9 parpol, dari 16 partai peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu tujuh partai yang tidak masuk parlemen adalah Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI.
Secara historis penyelenggaraan Pemilu, besaran ambang batas parlemen selalu mengalami peningkatan, begitu juga dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang sedang dipersiapkan Komisi II DPR RI untuk dibahas dalam waktu dekat, besaran parliamentary threshold dibuat menjadi 7 persen.
Draf RUU Pemilu yang beredar di kalangan masyarakat merupakan draf yang dibahas antara Komisi II DPR dengan BKD pada tanggal 6 Mei lalu. Dalam draf RUU Pemilu per tanggal 6 Mei tersebut, ada 741 pasal dalam RUU Pemilu yang mengatur banyak hal, mulai dari sistem keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar pemilu.
Khusus terkait ambang batas parlemen, disebutkan dalam Pasal 217 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Tak Seragam
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan partainya mengusulkan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu menjadi 7 persen karena sistem presidensial yang efektif dan selaras bisa terwujud kalau DPR menganut sistem multi-partai sederhana.
Dia menjelaskan, Indonesia secara kultural telah mengikuti proses seleksi atau penyederhanaan jumlah parpol misalnya sejak era reformasi telah diberlakukan ambang batas parlemen mulai dari 2,5 persen, 3 persen, dan 4 persen.
Menurut dia, untuk pemilu ke depan perlu ada kenaikan ambang batas parlemen dan partainya mengusulkan sebesar 7 persen karena diharapkan UU Pemilu yang dihasilkan tidak berubah-ubah tiap lima tahun sekali.
Fraksi lain yang menjadi salah satu pengusul besaran ambang batas parlemen sebesar 7 persen adalah Partai NasDem. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali menjelaskan, kenaikan ambang batas parlemen berjalan konsisten dari tiap pemilu dengan tujuan untuk merampingkan jumlah partai politik dan memperkuat sistem presidensial.
Dia menilai kalau ambang batas parlemen tidak dibatasi maka tidak menutup kemungkinan orang akan bisnis dengan mendirikan partai politik dengan modal Rp50 miliar untuk “jualan” politik. Namun pembahasan RUU Pemilu khususnya terkait ambang batas parlemen masih dinamis, masih terbuka dialog untuk mendiskusikannya karena ada partai yang mengusulkan 4 persen, 5 persen, dan 7 persen, katanya.
Dalam perkembangannya, Fraksi PKB menyatakan mendukung besaran ambang batas parlemen sebesar 7 persen yang ada dalam RUU Pemilu. Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi partainya menginginkan kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen untuk menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.
PKB menginginkan agar lembaga parlemen di masa depan semakin ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan peningkatan secara bertahap ambang batas parlemen merupakan gagasan lama sehingga bukan tiba-tiba dimasukKan dalam RUU Pemilu
Menurut dia, gagasan tersebut telah diterima secara akademik dan menjadi semacam kesepakatan di parlemen, sebagai cara untuk menyederhanakan kepartaian di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, sistem kepartaian yang sederhana dan jumlah partai yang sedikit telah diakui sebagai prasyarat menuju sistem demokrasi Indonesia yang lebih baik dan lebih mapan. Karena itu PDI Perjuangan telah memutuskan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan partainya mengusulkan besaran parliamentary threshold naik menjadi 5 persen, atau naik 1 persen dibandingkan Pemilu 2019.
Dia menegaskan bahwa PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian tetapi harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi. Menurut dia, kalau itu bisa dilakukan maka terjadi penyederhanaan parpol secara alami sehingga bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.
Jazuli mengatakan pentingnya penyederhanaan jumlah partai secara gradual agar masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung atau dimatikan paksa hak-hak politik serta aspirasinya.
Sementara itu, ada tiga partai yang meminta agar besaran ambang batas parlemen yang diatur dalam RUU Pemilu tidak diubah atau tetap sebesar 4 persen yaitu Partai Demokrat, PPP dan PAN.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai menaikkan ambang batas parlemen justru membuka peluang membenarkan kekhawatiran banyak elemen masyarakat sipil bahwa demokrasi Indonesia akan diwarnai dengan oligarki partai politik tertentu yang kuat secara finansial dan ekonomi.
Padahal menurut dia, di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa kasus-kasus korupsi di sektor politik dan pemerintahan masih tinggi yang melibatkan partai politik.
Arsul meminta agar PT 4 persen tidak perlu dinaikkan dan partainya tidak sependapat dengan pandangan bahwa kenaikan PT akan menguatkan konsolidasi demokrasi dan sistem presidensial yang kita anut.
Dia menilai kenaikan ambang batas parlemen apalagi jika langsung meloncat kenaikannya dari 4 persen menjadi 7 persen akan mengorbankan lebih banyak lagi suara rakyat yang terbuang karena tidak terwakili di DPR RI akibat partainya tidak lolos ambang batas parlemen.
Wakil Ketua MPR RI itu mencontohkan dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen di Pemilu 2019, jumlah suara yang terbuang lebih dari 13,5 juta. Artinya kalau pembentuk UU dalam hal ini suara mayoritas di DPR dan Pemerintah menaikkan ambang batas parlemen, maka akan semakin banyak suara terbuang atau tidak terwakili tersebut.
Selain itu Arsul menjelaskan, PPP berpandangan bahwa PT cukup diberlakukan saja secara nasional sehingga tidak perlu untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap sebesar 4 persen karena berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, suara-suara masyarakat sudah terwakili dengan baik meskipun masih ada yang belum tertampung.
Dia juga khawatir kalau ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen, maka akan semakin banyak suara konstituen yang hilang. Menurut dia, di Pemilu 2019 dengan besaran ambang batas parlemen 4 persen, ada 13,5 juta suara yang tidak bisa terwakili.
Karena itu menurut dia, kalau ambang batas parlemen ditingkatkan maka dikhawatirkan semakin banyak suara pemilih yang tidak bisa terwakili.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto mengatakan penetapan “parliamentary threshold” dalam pembahasan RUU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Dalam konteks itu menurut dia, penentuan besaran PT mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih, karena menurunkan kualitas demokrasi.
Dia menegaskan bahwa untuk memastikan kemajemukan pemilih terwakili di DPR, Fraksi Partai Demokrat berpandangan tetap mempertahankan PT sebesar 4 persen seperti ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017.
Didik menjelaskan berdasarkan pengalaman empiris pelaksanaan Pemilu di Indonesia peningkatan PT, kalau bertujuan untuk menyederhanakan parpol, maka tidak otomatis mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR
Didik mencontohkan pada Pemilu 2014 ketika PT dinaikkan menjadi 3,5 persen, justru ada tambahan satu parpol di DPR.
Selain menerapkan sistem ambang batas parlemen, upaya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia bisa dilakukan dengan mengecilkan alokasi kursi tiap daerah pemilihan (dapil) atau district magnitude.
Banyak pihak meyakini bahwa alokasi kursi yang semakin kecil di tiap dapil akan membentuk sistem kepartaian yang efektif sehingga hanya partai politik yang memiliki basis dukungan yang besar pada daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi.
Pada Pemilu 2004, alokasi kursi di dapil sebesar 3-12 kursi, lalu jumlahnya dikecilkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 yaitu alokasi kursi di dapil dikecilkan menjadi 3-10 kursi.
Dalam RUU Pemilu, district magnitude dibuat sebesar 3-8 kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Besaran kursi per-dapil itu berbeda dibandingkan Pemilu 2019 yaitu sebesar 3-10 kursi.
Dalam RUU Pemilu, aturan tersebut tertuang dalam tiga pasal. Pasal 208 ayat 2 yaitu setiap daerah pemilihan Pemilu anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 8 kursi. Pasal 238 ayat 2 disebutkan bahwa setiap daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 8 kursi. Pasal 261 ayat 2 yang menyatakan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 8 kursi.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i