Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan  pengusutan 10 kasus dugaan korupsi yang diambil alih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo belum berhenti.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief ketIka dikonfirmasi, Senin (17/12).

“Kalau sudah diambil alih oleh KPK, tentu itu akan dilanjutkan seperti proses-proses biasa, kaya kasus lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (17/12).

Salah satu yang menjadi sorotan KPK yakni, kasus  dugaan korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Selain merugikan uang negara hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga diduga melibatkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Kejati Gorontalo yang saat itu masih menangani perkara ini bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi guna menilisik lebih terang keterlibatan Rusli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Laode menyatakan tak menutup kemungkinan mereka yang pernah diperiksa oleh Kejati Gorontalo bakal kembali diperiksa pada proses penyidikan di KPK. Semua pihak yang terlibat dalam sepuluh perkara itu dipastikan tidak akan lepas dari jerat hukum.

“Kalau diambil alih dari kejaksaan tinggi ke KPK, enggak mungkin mangkrak, dipastikan berlanjut, dan berjalan,” pungkasnya.

KPK menggelar koordinasi dan supervisi (Korsup) penanganan kasus korupsi dengan Kejati Gorontalo. 10 kasus menjadi fokus bahkan diambil alih oleh KPK karena tak kunjung rampung.

Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani Kejati Gorontalo dalam kurun waktu 2015-2017. Salah satu kendala yang ditemukan tim KPK yaitu pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Berikut 10 kasus yang disupervisi KPK dari Kejati Gorontalo:

1. Tindak pidana korupsi alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dan RSUD Pohowanto Tahun Anggaran 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby