Jakarta, Aktual.com — Desakan ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumut, kembali berkumandang di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agus Rahardjo Cs dinilai harus segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari tangan Kejaksaan Agung. Pasalnya, internal ‘gedung bundar’ dianggap telah bermain api demi ‘mengamankan’ kasus yang menjerat bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Begitu seruan Gerakan Pemuda Ganyang Korupsi (GPGK) saat berunjukrasa di depan gedung KPK, Selasa (5/1). “KPK harus berani mengambil alih kasus dana Bansos Sumut dan tetapkan Surya Paloh dan Muhammad Prasetyo menjadi tersangka,” ujar Koordinator GPGK, Andhika.
Desakan GPGK bukan tanpa alasan. Mereka bersandar pada fakta persidangan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di mana terungkap fakta uang sebesar 20 ribu Dollar AS yang telah disiapkan untuk Jaksa Agung M Prasetyo.
Penyebutan nama pentolan Partai Nasdem Surya Paloh juga berdasarkan kesaksian di depan penyidik KPK. Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary dengan detil menjelaskan adanya permintaan ‘jatah’ SKPD dari Surya Paloh.
“Keterlibatan Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sudah tercium dari keterangan tersangka kasus dana Bansos, Gatot Pujo Nugroho,” terang Andhika.
Diketahui, saat bersaksi di persidangan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti mengakui ihawal uang puluhan ribu Dollar AS yang telah disiapkan untuk Jaksa Agung. Bahkan, dia juga mengamini pemberian uang kepada Maruli Hutagalung, bekas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejakgung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu