Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengambil alih perkara yang melibatkan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Pengambil alihan perkara ini karena Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

“Selama ini yang menangani masih level JPU dan sampai tertinggi Jampidum, saya sebagai Jaksa Agung, sebagai penuntut yang tertinggi akan mengambil alih itu,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (5/2).

Nantinya, ujar dia, semua berkas perkara akan dipelajari kembali dengan seksama sekaligus memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat. Apakah penghentian kasus ini ada unsur kepentingan umum atau tidak.

“Yang tentunya disitu ada kepentingan umum, saya akan mmutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak,” kata dia.

Disinggung soal dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Prasetyo menegaskan itu persoalan Novel Baswedan telah dibahas secara bersama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Polri.

“Saya katakan sebagai penuntut umu tertinggi mengambil laih kasus ini, kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang ada di masyarakat, disitu ada kepentingan umum, tunggu lagi‎,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu