Jakarta, Aktual.com — Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III Bambang Widjojanto menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jumat (4/3).
Bambang tiba di kompleks Kejaksaan Agung didampingi beberapa kuasa hukumnya, untuk mengambil Surat Keputusan Deponering atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Setelah menerima salinan Surat Keputusan Deponering, pria dengan sapaan akrab BW itu mengklaim penghentian perkaranya bukan semata-mata kemenangan dirinya.
“Negara ini akan semakin hebat jika tidak ada korupsi. Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi,” ujar BW di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3).
Dia berharap pemberian deponering baginya, dapat menggairahkan semangat pemberantasn korupsi.
“Resiko pasti ada, tapi optimisme harus ditumbuhkan.”
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mendeponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum,” kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu