Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubata menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyo (SBY).
Dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebutkan bahwa kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
“Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” kata Ramli kepada redaksi Aktual.com, Jakarta, Selasa (2/3).
Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat tidak dibahas di dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.
“Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi