Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron dan Anggota lainnya meninjau pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (24/3). Peninjauan ini sebagai bentuk kerja Komisi IV DPR RI yang telah membentuk panita kerja (Panja) reklamasi teluk Jakarta, untuk mengawasi agar tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proyek tersebut juga bencana sosial dan lingkungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menilai pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan di atas pulau C dan D di Teluk Jakarta sebagai formalitas belaka.

Divisi Hukum Walhi Jakarta Afif Fualdi mengatakan Pulau C dan Pulau D sudah dibangun PT Kapuk Naga Indah dengan AMDAL yang tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain dua pulau tersebut adalah aktivitas yang ilegal.

Oleh karenanya dibutuhkan suatu aktivitas yang dapat melegalkan pelaksanaan reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.

“Cara yang saat ini mereka (pemerintah dan pengembang) lakukan adalah hanya semata-mata ingin melegitimasi pembangunan disana,” kata Afif saat menghadiri pembahasan dokumen Amdal Pulau C dan D di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/3).

Bagi Afif, pemerintah pusat juga telah mengakui adanya pelanggaran yang terjadi pada pembangunan dua pulau tersebut. Ini terbukti dengan dijatuhkannya sanksi berupa penghentian sementara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah ada paksaan penghentian semua kegiatan reklamasi, kemudian mereka ingin buat lagi Amdal padahal sudah jelas salah,” kata dia.

Menurut Afif, SK Menteri LHK 354/2016 memerintahkan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang untuk merubah dokumen lingkungan dan izin lingkungan. Dokumen tersebut diantaranya berupa Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS) yang sampai saat ini dokumennya tidak dapat diakses secara luas oleh publik. Afif menduga dokumen tersebut belum disusun.

Dalam pembahasan dokumen AMDAL untuk dua pulau ini, Walhi adalah salah satu undangan. Namun perwakilan organisasi pemerhati lingkungan ini langsung keluar ruangan setelah menyampaikan keberatannya.

Pembahasan Amdal juga berlangsung tertutup. Awak media yang hadir dilarang memasuki ruangan dan meliput.

Pulau C dan Pulau D adalah dua pulau yang sudah terbentuk hasil dari reklamasi di Teluk Jakarta. Dari hasil reklamasi sudah berdiri bangunan berupa ruko atau bangunan lainnya di atas kedua pulau ini.

Keberadaan bangunan di atas dua pulau tersebut dipersoalkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Mereka melaporkan pembangunan ruko itu ke Ombudsman karena belum adanya izin lingkungan.

Koalisi menduga ada maladministrasi dalam proses pembangunannya. Atas dugaan ini, koalisi melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: