Jakarta, Aktual.com — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih saja mengalami perselisihan (dispute) dalam pembayaran biaya ganti kegiatan operasi (Cost Recovery) dengan pihak Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Untuk menyelesaikan permasalahan dispute ini, masih kata Amien, pihaknya akan menempuh melalui beberapa cara, salah satunya pengadilan internasional arbitrase sesuai dengan kontrak (Production Sharing Contract/PSC).

“Di situ (pada kontrak PSC) pada umumnya kalau terjadi dispute antara Pemerintah, SKK Migas, dan KKKS, maka tertulisnya adalah dikirimkan ke proses arbitrase,” kata Amien dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Ia menambahkan, mengingat belakangan ini ada perbedaan pendapat terkait cost recovery dibayang-bayangi dengan kerugian negara. Oleh karenanya, penyelesaiannya akan dibawa ke arbitrase.

Amien menjelaskan, ada tiga pengadilan internasional arbitrase yang dapat mengurusi perselisihan pendapat recovery diantaranya International Chamber of Commerce (ICC), Unsitral, dan BANI. Dari pemetaan kontrak yang ada, menyatakan perselisihan ini akan dilakukan melalui ICC sejumlah 113 kontrak, lalu 193 kontrak melalui UNSITRAL, dan 10 kontrak melalui BANI.

“Jadi kalau di arbitrase, yang kalah harus membayar. Lalu, lawyer yang menang dan kalah tetap dibayar oleh yang kalah,” ucap dia.

Akan tetapi,  sejauh ini belum ada satu perselisihan cost recovery yang diselesaikan melalui arbitrase. Hal itu karena pihak legal SKK migas masih belum mumpuni. Dan masih banyak pendapat-pendapat yang menggantung.

“Kami belum menyelesaikan ke arbitrase, karena banyak beda pendapat yang masih menggantung,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka