Jakarta, Aktual.com-Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dengan tegas menyebut kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas merupakan kebijakan yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Di DKI ini sudah ada yang sangat aneh, kalau kebijakan walaupun itu koruptif menyengsarakan rakyat menghancurkan lingkungan tidak apa-apa, wong itu namanya kebijakan kok itu,” ujar Amien Di acara Mudzakarah Ulama dan Tokoh Nasional di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (14/9) malam.
Ia yakin kebijakan memberikan izin reklamasi pada pengembang dengan ditukar kompensasi tambahan dapat menyeret pembuat kebijakan ke pengadilan.
“Ini saya kira harus kita angkat saudara-saudara kita di media massa itu jangan mau dibodohin. Korupsi reklamasi ini menghancurkan lingkungan, nelayan-nelayan kecil itu tetapi korupsi kebijakan itu adalah triliun-triliun. Jadi saya pikir ini yang perlu dibuka supaya ada wacana yang betul-betul ini objektif kebijakan yang koruptif juga bisa diseret ke pengadilan,” tegasnya.
Ia tidak sepakat dengan penyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kebijakan reklamasi tidak bisa dipidanakan.
“Oleh karena itu jangan mentang-mentang kebijakan enggak bisa diadili ya. Justru kebijakan itu amat sangat gawat. Di luar negeri seorang gubernur buat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri langsung habis,” imbuhnya.
Amien menambahkan ia akan ikut menentang rencana Ahok untuk menggusur perumahan nelayan untuk kepentingan proyek reklamasi.
“Saya tidak setuju, itu hanya kata-kata pemanis, seperti ternyata rumah susun ternyata bukan APBD juga yang manfaatkan kan si Podomoro itu. Ini kan juga ugal-ugalan, jadi keuntungannya sidang mengeluarkan APBD menekan para pengusaha sendiri, itu kan kira-kira loh ya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: