Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI itu mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019).
Ketika dikonfirmasi tentang alasan ketidakhadirannya dalam panggilan perdana itu, dia mengaku sibuk. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan “people power” di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.
Artikel ini ditulis oleh: