Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais yang diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 37 pertanyaan soal people power yang sempat diucapkannya adalah people power “enteng-entengan” bukan untuk mengganti rezim.
“Yang saya katakan adalah people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh itu, sama sekali bukan,” kata Amien Rais di depan Gedung Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Amien menjelaskan people power yang dimaksudkan olehnya adalah langkah konstitusional demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM juga, namun dirinya menegaskan bahwa jika gerakan rakyat itu sampai menimbulkan kerugian bentrok atau kehancuran bagi negara, dirinya tidak setuju.
“Yang saya katakan kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu, namun jika gerakan rakyat itu menimbulkan kerugian besar, itu jelas gak boleh,” ucapnya.
Jumat ini, Amien datang untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Amien yang datang sekitar pukul 10:30 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20:42 WIB dengan didampingi puluhan simpatisan dan tim kuasa hukumnya.
Amien Rais sendiri pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10:00 WIB tidak hadir. Akan tetapi saat calon presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais hadir.
Saat ditanyakan alasannya Amien menyebut ketidakhadiran saat pemeriksaan pertama karena alasan kesibukan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan “people power” usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi juga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena pihak kepolisian menganggap Eggi tidak kooperatif.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan