Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepulauan Riau Jatnika menyatakan bahwa setiap orang yang membocorkan data wajib pajak dalam program amnesti pajak akan dijatuhi sanksi pidana penjara lima tahun. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut memberikan kepastian keamanan bagi wajib pajak yang berpartisipasi.
“Kami memberikan ruangan khusus bagi wajib pajak, di mana semua pegawai kami pakai seragam dan tidak boleh membawa alat komunikasi. Bahkan, kalau ada pegawai kami kalau berani selfie (swafoto) di dalamnya saja ketika melayani wajib pajak, akan kena sanksi pidana sampai lima tahun penjara,” tegas Jatnika di Pekanbaru, Selasa (9/8).
Kebijakan amnesti pajak mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Ia mengatakan, kebijakan amnesti pajak ini memberikan penghapusan sanksi, baik administrasi dan pidana. Selain itu, semua data mengenai wajib pajak yang berpartisipasi akan dirahasiakan dengan sistem yang ketat dan tidak bisa digunakan untuk kepentintan lainnya.
“Tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya, bahkan juga saya karena aturannya sangat ketat. Ini ibaratnya seluruh tangan dan kaki pegawai pajak diikat, tidak bisa macam-macam,” katanya.
Ia memastikan bahwa wajib pajak yang berpartisipasi akan mendapat fasilitas penghapusan sanksi mulai dari sanksi administrasi, penghentian penyelidikan dan penyidikan, kecuali kasusnya sudah tahap penuntutan atau P21. Ini artinya semua data wajib pajak yang direkam tidak boleh digunakan oleh pihak manapun untuk kepentingan penuntutan dalam aspek hukum.
“Amnesti pajak ini bukan jebakan,” katanya.
Menurut dia, sejauh ada cukup banyak wajib pajak yang menyambangi Kantor DJP Riau-Kepri namun masih ragu-ragu untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Karena itu, Jatnika memastikan bahwa kebijakan tersebut lebih banyak manfaatnya untuk wajib pajak sendiri dan membantu pembangunan pemerintah.
“Di saat Republik Indonesia butuh uang untuk pembangunan, ini saatnya kita membantu karena kita hidup di Indonesia, mencari nafkah di Indonesia, tapi kenapa uangnya disimpan di luar negeri,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka