Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto secara perdana memberikan pengampunan (amnesti) pelaku pidana melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani 1 Agustus lalu. Kebijakan ini menyasar 1.178 narapidana dan dominan perkara narkotika.
Umumnya Amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Namun untuk kali ini, kebijakan yang menjadi diskresi kepala negara turut mempertimbangkan alasan persatuan nasional dan stabilitas politik. Pasalnya, amnesti juga diberikan kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Selain Hasto, Prabowo juga membebaskan eks Mendag Tom Lembong dalam perkara korupsi. Namun, Lembong dibebaskan melalui kebijakan abolisi (penghentian proses hukum).
Sebanyak 1.017 dari 1.178 napi berasal dari perkara narkotika. Hanya Hasto pelaku korupsi yang mendapat amnesti. Sedangkan enam orang berasal dari perkara makar. Empat orang termasuk Yulianus Paonganan mendapat amnesti dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara.
Sedangkan sebanyak 150 napi menerima amnesti karena berkebutuhan khusus. 70 diantaranya disebut menderita gangguan jiwa. Tak sedikit pula napi penerima amnesti karena sudah berusia lanjut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, para napi yang menerima amnesti telah dibebaskan. Dirinya menyiratkan bakal ada amnesti lanjutan selain 1.178 napi.
“Nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Napi Makar Papua Terima Amnesti, Berikut Daftarnya
Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo turut diberikan kepada para napi yang terbelit perkara makar dari Papua. Para napi tersebut, menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah bebas.
Para napi tersebut yakni Josephien Tanasale yanh ditahan di Lapas Kelas III Ambon. Selanjutnya Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) yang sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong.
Kemudian Alex Bless (Lapas Kelas I Ujung Pandang), Yance Kambuaya alias Yance (Lapas Kelas I Ujung Pandang), Adolof Nauw (Lapas Kelas I Ujung Pandang), dan Hilkia Isir (Lapas Kelas I Ujung Pandang).
Balada Gus Nur: Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ketiban pulung. Keppres No 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti turut mencantumkan nama terpidana penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu. Setelah bebas bersyarat pada 27 April 2025, Gus Nur menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyambut HUT Kemerdekaan.
Gus Nur terjerat kasus hukum setelah menayangkan siniar melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official yang dianggap menghina Jokowi selaku presiden. Salah satu tayangan yang menghadirkan Bambang Tri Mulyono mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi. Rangkaian siaran yang dimaksud tayang pada medio September 2022.
Gus Nur divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023 dengan hukuman 6 tahun penjara. Dirinya terbukti membuat keonaran, menyebarkan kebencian, penistaan agama dan UU ITE.
Pada tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi pidana 4 tahun penjara. Kini Gus Nur, bersama nama-nama napi perkara makar Papua menerima amnesti. Tak ketinggalan, Hasto Kristiyanto eks Sekjen PDIP yang sebelumnya dibelit perkara korupsi.
(Erwin)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















