Jakarta, Aktual.co —Amnesty International khawatir dengan niat Pemerintah Indonesia untuk menolak permohonan grasi dari para narapidana terpidana mati untuk kasus terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Sekretaris Jenderal lembaga HAM Amnesty International Salil Shetty berpendapat penolakan itu merupakan bentuk meremehkan hak individu untuk memohon pengampunan atau pengurangan hukuman.
“Yang jelas tercantum pada Pasal 14 Konstitusi Indonesia dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan negara anggota,” ujar dia, dalam surat terbuka ke Presiden Jokowi, Kamis (19/2).
Meskipun pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia merupakan respon terhadap kejahatan seperti narkotika. Kata Shetty, menurut ICCPR kejahatan narkotika tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai “kejahatan paling serius” yang bisa dilakukan hukuman mati.
Lagipula, ujar dia, tidak ada bukti kuat bahwa hukuman mati bisa lebih efektif mencegah kejahatan, dibanding hukuman lainnya.
Untuk memperkuat pendapatnya, Shetty menyitir sebuah studi komprehensif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Yakni tentang hubungan hukuman mati dan tingkat kejahatan pembunuhan. Dalam penelitian itu didapatkan hasil bahwa eksekusi mati tidak memiliki efek jera yang lebih besar ketimbang penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:













