Jakarta, Aktual.co —Amnesty Internasional ikut menyoroti keputusan Pemerintah Indonesia yang akan tetap melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Sekretaris Jenderal lembaga HAM Amnesty International Salil Shetty menyatakan keprihatinan atas rencana eksekusi mati tersebut.
Amnesty International, ujar dia, menentang hukuman mati untuk semua kejahatan tanpa kecuali. Dan menganggap hukuman mati sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak atas hidup.
“Dan merupakan penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,” ujar Shetty dalam surat terbuka ke Presiden Jokowi, Kamis (19/2).
Jika hukuman mati tetap dilaksanakan, maka Pemerintah Indonesia bisa dianggap telah melanggar hukum dan standar HAM internasional. Setidaknya, terhadap dua dari narapidana yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Karena standar internasional menetapkan eksekusi tidak bisa dilakukan jika PK belum diputuskan,” ujar dia.
Amnesty International juga khawatir beberapa narapidana yang terancam dihukum mati tidak memiliki bantuan hukum untuk mengajukan PK.
Shetty mencontohkan, satu terpidana mati yang merupakan warga negara Brasil Rodrigo Gularte yang didiagnosa memiliki masalah kejiwaan. Di mana Gularte didiagnosa mengidap masalah skizofrenia paranoid (paranoid schizophrenia) dan gangguan bipolar (bipolar disorder) dengan karakteristik psikotik.
“Sebuah gangguan kesehatan yang terjadi semakin memburuk saat ia menghadapi eksekusi mati,” ujar dia dalam suratnya.
Sedangkan hukum internasional, kata Shetty, melarang penggunaan hukuman mati terhadap mereka yang memiliki gangguan mental atau pikiran.
Shetty pun menyambut baik kabar terbaru yang menyebut Pemerintah Indonesia akan meninjau ulang kasus Gularte. Sehingga ada kemungkinan dia tidak akan dieksekusi juga benar memiliki gangguan mental.
Artikel ini ditulis oleh:













