“Di saat beliau akan mendapatkan pembebasan bersyarat, ada surat yang dikeluarkan KPK tanggal 27 Juli 2013, bahwa beliau tidak ada perkara di KPK. Ada surat resmi dari KPK,” ungkapnya.
Meski begitu, Andi menekankan bahwa ‘penciuman’ ini hanya sebatas asumsi. Katanya, AMPG tetap menghormari proses hukum yang harus dijalankan oleh Fahd.
“Yang terpenting adalah kita menghormati proses yang ada di KPK, silakan berjalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahd diduga sebagai pihak swasta yang mengatur pengadaan Al Qur’an agar dimenangkan oleh PT Aksara Abadi, untuk pengadaan laboratorium supaya digarap oleh PT Batu Karya Mas. Ia diduga menerima sejumlah ‘fee’ sebesar Rp 3,4 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby