Ilustrasi

Magelang, Aktual.Com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyatakan pihaknya telah menetapkan AMR (15) pelaku pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Magelang sebagai tersangka. Tersangka sendiri tercatat sebagai rekan sekolah korban.

“Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak, yakni pelaku atau anak tersangka, karena sesuai undang-undang,” jelas Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).

AMR kata Condro telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.

AMR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari 13 siswa, 2 pamong, dan 1 kasir.

Sebelumnya diberitakan Kresna ditemukan tewas di barak G17 pada Jumat (31/3) pagi. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk menjalankan Shalat Subuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs